PEKANBARU -- Saat ini pengutipan retribusi sampah beralih dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) ke petugas resmi yang di tunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
"Ini yang perlu kami tegaskan, pasalnya masih banyak masyarakat yang ragu. Ditekankan, bahwasanya kerjasama dengan LKM-RW sudah dihentikan," ujar Agus Pramono selaku Kepala DLHK Pekanbaru menjawab keraguan dari masyarakat yang sampai ke DLHK Pekanbaru, Rabu (12/8).
Disampaikan Agus, anggota DLHK yang mengutip retribisi tersebut, harus membawa id card dan surat perintah.
"Kalau tidak yakin mau bayar ke petugas, datang silahkan saja datang ke DLHK, kita terima disini,"tambahnya.
Untuk besaran retribusi, belum ada yang berubah. Diterangkannya, retribusi sampah yang ada di Pekanbaru Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48/2016. Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5000 untuk masyarakat tak mampu, Rp7.000 untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.
"Lalu badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta," jelasnya.
Dirinya maklum dinamika terjadi dalam penerapan pola baru ini. Dia juga akan menggesa terus sosialisasi di lapangan agar masyarakat paham. (kominfo1/rd1)