PEKANBARU
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, segera
membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan.
Pelaksana
harian (Plh) Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Azhar mengatakan saat ini
pembentukan dua UPT itu masih tahap pengkajian sehingga sesuai dengan
indikator yang ditetapkan.
"Karena
sesuai perintah walikota, perlu dilakukan pengkajian-pengkajian
indikator-indikator menujuh ke arah itu," ujarnya, usai rapat
pembentukan UPT TPA Sampah dan UPT Retribusi Sampah yang dipimpin Plt
Asisten III Masykur Tarmizi, bertempat di ruang rapat Staf Ahli lantai 5
komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Selasa (23/2).
Dinas LHK, sebut dia, diberi waktu dua pekan untuk pemaparan jelang pembentukan kedua UPT tersebut.
"Tentu
ada persiapan-persiapan dan sebagainya, itu yang sedang kita
persiapkan," ucap Azhar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai
Sekretaris Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru ini.
Sesuai
arahan Walikota Pekanbaru, D.R. H. Firdaus, S.T., M.T, lanjut Azhar, pengkajian
mesti dilakukan dengan teliti sehingga pembentukan kedua UPT dimaksud
dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.
"Sehingga
pembentukan kedua UPT ini tidak menimbulkan persoalan baru, tapi
bagaimana bisa menyelesaikan persoalan yang ada. Itu yang diharapkan
pimpinan (walikota)," tutupnya.
Lebih
jauh disampaikan Azhar, rapat pembentukan dua UPT itu turut dibadiri
Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, BPKAD, PUPR, Bagian Organisasi, Bagian
Hukum dan sejumlah camat. (Kominfo2/RD1)