PEKANBARU --Terhitung Januari hingga pertengahan Juni 2019 ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sudah mengamankan sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, SH mengatakan, dari 25 warga yang diamankan itu, 12 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu.
''Sementara 13 orang lainnya belum kunjung membayar denda sehingga KTP nya masih kita tahan," ungkap Zulfikri kepada Pekanbaru.go.id ditemui saat launching Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik di MPP Pekanbaru, Senin (24/6/2019).
Disampaikan Zulfikri, penerapan denda bagi pembuang sampah sembarangan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali Kota Nomor 134 tahun 2018 tentang sanksi administrasi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahuh 2014.
''Jadi sesuai aturan tersebut, minimal dikenakan denda sebesar Rp250,'' terang Zulfikri.
Untuk lokasi terbanyak pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014, disebutkan Zulfikri tercatat di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai/Nangka. ''Yang terbanyak dilakukan penangkapan di sepanjang Jalan Nangka,'' pungkas Zulfikri (Kominfo5/RD2)