PEKANBARU
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru
mengeluarkan kartu pembayaran retribusi sampah yang baru.
"Terhitung
1 September kami sudah mengeluarkan kartu pembayaran berwarna hijau,
yang diteken kepala Dinas, diporporasi dan berseri. Ini berlaku untuk
pungutan retribusi sampah bulan Juni, Juli dan Agustus yang tertunggak
kemarin," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki, Selasa (28/9).
Lanjutnya,
dengan demikian kartu kuning sebelumnya tidak berlaku lagi. Juru tagih
tidak dibenarkan menerbitkan kwitansi menggunakan cap Dinas.
"Terhitung mulai tagihan bulan Juni, apabila ketauan langsung di pecat, dan sudah ada pakta integritas dari pungut," tegasnya.
Lanjutnya,
bukti yang diterima masyarakat adalah bukti setoran ke kas daerah
(bank) bukti dari bendahara penerima (kwitansi resmi dari bendahara).
"Yang
model lama warna kuning tidak berlaku lagi. Saya ganti yang baru warna
hijau. Yang diporporasi. Juru pungut memegang bernomor seri," jelasnya.
(Kominfo3/RD1)