PEKANBARU
- DLHK Kota Pekanbaru maksimalkan pungutan retribusi sampah meski masih
menggunakan sistem manual. Ke depan, penarikan retribusi menggunakan
aplikasi.
"Saya sudah
menurunkan tim, menggunakan manual juru tagih saya dengan konsep ada
pengawasan," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki, Ahad (3/10).
Lanjutnya,
setiap petugas juri tagih diawasi oleh satu pengawas yang berstatus
PNS. Jadi, PNS ini yang banyak bertanggungjawab di lapangan.
"Jadi sebelum disetor ke kas daerah, pengawas harus mengetahui jumlah setoran itu," kata Marzuki.
Sebelumnya,
Pemko Pekanbaru menjalin kerjasama dengan Bank Riau Kepri untuk
pembayaran di beberapa dinas, termasuk DLHK Pekanbaru. Nantinya
pembayaran retribusi dengan sistem QRIS.
Marzuki
juga menyebut, dalam waktu dekat DLHK bekerjasama dengan BNI untuk
pembayaran retribusi sampah. DLHK menganggap aplikasi milik BNI ini
lebih simpel dan mudah digunakan.
Kemudian internal DLHK Pekanbaru kata Marzuki juga merancang aplikasi pembayaran retribusi sampah.
(Kominfo3/RD1)