PEKANBARU
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru
menghentikan pungutan retribusi sampah untuk bulan ini. Karena, DLHK
sedang mendata warga berdasarkan nama dan alamat (by name by address).
Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki, Jumat (16/7), mengatakan,
pungutan retribusi sampah dihentikan mulai 12 Juli. Warga Pekanbaru
diminta tidak membayar retribusi sampah pada bulan ini.
"Kepala
Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Hendra Afriadi sudah berjanji ke saya
dan wali kota untuk menyelesaikan pendataan warga yang harus membayar
retribusi sampah. Saya minta paling lambat awal Agustus," ungkapnya.
Apabila
sudah terbit data warga by name by address, maka retribusi sampah yang
belum dibayar pads bulan Juli ini akan ditagih. Pada bulan Agustus,
retribusi sampah ditagih lagi.
"Jadi, dua bulan yang ditagih yaitu Juli dan Agustus. Karena, pengangkutan sampah tetap kami kerjakan," ucap Marzuki.
Petugas
DLHK tak akan ada yang menagih pada bulan Juli. Kalau ada petugas DLHK
yang masih menagih, berarti itu pungutan liar (pungli).
"Pada
bulan ini, tugas mereka hanya mendata objek retribusi. Itu Surat
Perintah Tugas (SPT) mereka bulan ini," sebut Marzuki. (Kominfo1/RD1)