PEKANBARU - Ada dugaan terdapat praktek
pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di
Kota Pekanbaru. Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad
Hutasuhut bahkan mempersilahkan aparat hukum menindak oknum yang
memungut bayaran dari pedagang di RTH.
Ingot menilai aksi tersebut sudah meresahkan dan masuk kategori pungutan liar.
"Itu pungli, kita dari pemerintah tidak pernah memberlakukan pungutan bagi pedagang di RTH," tegasnya, Selasa (16/2).
Menurutnya, pemerintah kota segera menata keberadaan PKL, ia menyebut PKL nantinya berada di sejumlah titik.
Mereka
juga mendapatkan legalitas dan berada di lokasi yang lebih layak
dibanding saat ini. Lokasinya bisa di lahan pribadi atau di ruang
publik.
Pemerintah hingga
kini masih mengkaji lokasi bagi PKL. Apalagi para pedagang nantinya
bakal memperoleh izin beroperasi di satu lokasi.
"Ada wacana nantinya ada izin operasional dari pemerintah kota untuk mereka berdagang," ulasnya.
Izin yang diterbitkan pun beragam. Mereka mendapat izin sesuai dengan lokasinya berdagang.
Ingot
menilai cara ini sebagai solusi bagi PKL yang posisinya berada di RTH
dan lokasi lainnya. "Kita sedang minta usulan lokasi dari pihak
kecamatan, kita kaji juga dampak beroperasi PKL di sana,"
terangnya.(Kominfo4/RD2)