Disperindag Pekanbaru Sebut Kontrak Pasar Bawah Ditunda Karena Negosiasi Pembiayaan


Image : Disperindag Pekanbaru Sebut Kontrak Pasar Bawah Ditunda Karena Negosiasi Pembiayaan
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Hendra Putra - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Hendra Putra menjelaskan, penundaan penandatanganan kontrak kerjasama terkait Pasar Bawah dengan PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS) dikarenakan belum ada negosiasi. Sementara itu, Pemko menunjuk PT. Dalena selaku pengelola lama untuk melakukan renovasi beberapa item.

"Pasar Bawah memang sudah diserahterimakan ke Pemko Pekanbaru oleh PT. Dalena. Tetapi, karena Pemko tidak punya personil untuk renovasi beberapa item di pasar maka kita menunjuk PT. Dalena selaku yang berpengalaman," ujarnya, Ahad (25/9).

Ia menjelaskan, renovasi beberapa item tersebut masuk dalam proses audit, sebelum tender yang dimenangkan PT.  AAS. Karena proses renovasi yang sudah menunjuk PT Dalena tersebut, sementara tender sudah dilangsungkan, maka PT. Dalena memungut biaya service charge untuk pembiayaan.

"Kan ada beberapa item yang kita tunjuk untuk direnovasi PT. Dalena, misalnya keramik, plafon dan eskalator. PT. Dalena mengerjakannya dengan memungut service charge untuk biaya operasionalnya, misalnya gaji karyawan, listrik dan lainnya," jelasnya.

Menurutnya, hal inilah yang membuat proses negosiasi dengan PT. AAS belum dilakukan. Ia membantah jika PT. AAS sudah melakukan pemungutan kepada pedagang dan perusahaan tersebut belum bekerja sama sekali.

"Belum, kita juga sedang menghitung ini. Sama PT. AAS belum ada negosiasi dan tanda tangan kontrak, kita juga menunggu arahan Pj Wali Kota Pekanbaru," jelasnya.

Sementara itu, terkait isu yang berkembang bahwa kontrak bersama PT. AAS tak kunjung dilakukan karena adanya kecacatan dalam proses audit dinilai salah. Ia menganggap isu tersebut kemungkinan karena informasi yang rancu.

"Kalau ada kemarin katanya diaudit ulang, itu bukan audit ya, tapi di review ulang. Audit itu dilakukan sebelum tender. Jadi sebenarnya kita belum negosiasi dengan PT. AAS terkait pengelolaan pasar, dan sementara itu kita melakukan renovasi dengan menunjuk PT. Dalena yang dianggap berpengalaman," jelasnya.

"Jadi PT Dalena memungut service charge saja. PT. AAS belum ada memungut apapun kepada pedagang," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)



Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan [15/07/2024] Pimpin Apel Pagi, Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Damkar Hadir dan Berarti Bagi Masyarakat