PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Posko pengaduan ini mulai kita buka sejak surat edaran (tentang pembayaran THR) diterbitkan kemarin," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan surat edaran dimaksud, terang dia, THR sudah harus dibayarkan pihak perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M.
"Bagi karyawan yang tidak menerima THR sampai H-7 lebaran, mereka kita himbau untuk membuat laporan pengaduan ke posko pengaduan di kantor Disnaker," pinta Syamsuwir.
"Posko pengaduan ini kita buka di jam kerja dari jam 08 sampai jam 13. Laporan juga bisa diberikan melalui email, website. Itu kapan saja (bisa dilaporkan)," ulasnya.
Sejak posko pengaduan dibuka, Syamsuwir mengaku belum ada laporan dari karyawan swsta yang tidak dibayarkan THT-nya oleh pihak perusahaan.
"Sampai sekarang belum ada pengaduan, karena kita kasih waktu 7 hari sebelum lebaran. Kalau tahun-tahun sebelumnya juga tidak ada pengaduan," tutup Syamsuwir. (kominfo6/rd3)