Disnaker Belum Terima Aduan Soal UMK


Image : Disnaker Belum Terima Aduan Soal UMK
Ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah diterapkan sejak Januari lalu. Sampai kini belum ada karyawan yang mengadukan perusahaan. 

"Belum ada pengaduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Selasa (11/2). 

Ia juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan, dengan membayar upah karyawan sesuai UMK yang sudah ditetapkan. Jika tidak, ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan. 

"Tentu kita lihat alasannya. Jika ada kesengajaan akan kita teruskan ke bagian pengawasan," kata dia. 

UMK Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971. Angka itu merupakan kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.

Angka itu naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019 yang mencapai Rp2.762.000. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[18/09/2025] 5.173 THL Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Harap Ada Regulasi Baru [17/09/2025] Bunda PAUD Pekanbaru Dampingi Ketua TP PKK Riau di Seminar Parenting Program Pelita [17/09/2025] Pekanbaru Menuju Green City, Pedestarian Jalan Arifin Ahmad Bakal Diperluas [17/09/2025] Wako Rakor Bersama Pemprov dan Polda Riau, Bahas Pembukaan Jalan Pintas di Depan MTQ Hingga HR Soebrantas [17/09/2025] Mobil Pak AMAN Dioperasikan Tiap Hari Permudah Warga Dapatkan Bahan Pangan Murah dan Berkualitas [17/09/2025] Sering Bolos, Oknum ASN di Pemko Pekanbaru Bisa Kena Sanksi Pemotongan TPP