Disnaker Belum Terima Aduan Soal UMK


Image : Disnaker Belum Terima Aduan Soal UMK
Ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah diterapkan sejak Januari lalu. Sampai kini belum ada karyawan yang mengadukan perusahaan. 

"Belum ada pengaduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Selasa (11/2). 

Ia juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan, dengan membayar upah karyawan sesuai UMK yang sudah ditetapkan. Jika tidak, ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan. 

"Tentu kita lihat alasannya. Jika ada kesengajaan akan kita teruskan ke bagian pengawasan," kata dia. 

UMK Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar Rp2.997.971. Angka itu merupakan kesepakatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan.

Angka itu naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019 yang mencapai Rp2.762.000. (Kominfo3/rd1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[11/07/2025] Pekanbaru Targetkan Peringkat Pertama Capaian Imunisasi Lengkap Bayi Tahun ini [11/07/2025] Pemko Pekanbaru Berencana Bentuk Satpol PP Air, Jaga Lingkungan Sungai Siak [10/07/2025] Tingkatkan Layanan Publik, Dispusip Pekanbaru Segera Hadirkan Pojok Baca di Terminal BRPS [10/07/2025] DLHK Pekanbaru Sudah Beri Izin Operasional ke LPS di 78 Kelurahan [10/07/2025] Ganggu Lalulintas, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL Soebrantas [10/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Minta Angkutan Mandiri Segera Bergabung dengan LPS