PEKANBARU -- Saat ini, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kota Pekanbaru membentuk tim yang bertugas untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual pedagang.
"Tim ini juga akan memeriksa legalitas hewan kurban, baik itu sapi, kerbau dan kambing," terang Kepala Bidang Peternakan Disnakan Pekanbaru, Herlandria kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
Dijelaskan Herlandria, legalitas hewan kurban yang masuk daftar pemeriksaan tim tersebut di antaranya surat keterangan asal hewan, surat keterangan kesehatan serta surat keterangan lalu lintasnya.
"Ketiga dokumen tersebut wajib dimiliki dan akan diperiksa oleh tim," ungkap Herlandria.
Ketiga dokumen dimaksud dibutuhkan guna memastikan hewan kurban yang dijual layak dikonsumsi dan bukan dari hasil curian.
"Untuk surat keterangan kesehatan, nantinya kembali akan dilakukan pemeriksaan oleh tim. Dan apakah hewan tersebut sudah memenui syarat atau tidak untuk dijadikan hewan kurban," ujar Herlandria.
Jika nanti dinyatakan sudah layak untuk dijadikan hewan kurban, maka akan diberikan surat keterangan kesehatan dan surat izin potong yang dikeluarkan tim dari Disnakan Kota Pekanbaru.
"Surat ini nantinya juga harus dipertanyakan oleh pengurus masjid atau juga panitia kurban setiap membeli," pungkas Herlandria. (Kominfo5/RD2)