Diskop UKM Ingatkan Pentingnya Mengisi ODS


Image : Diskop UKM Ingatkan Pentingnya Mengisi ODS
Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag diwakili oleh Daryanis Febrihani, S.Pd., M.Pd Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Kota Pekanbaru didampingi Tenaga Pendamping menghadiri undangan RAT Tahun Buku 2019 dan 2020 - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Kepala Dinas Koperasi (Diskop) UKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag diwakili oleh Daryanis Febrihani, S.Pd., M.Pd, Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Kota Pekanbaru didampingi Tenaga Pendamping menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019 dan 2020 Koperasi Warga Sejahtera (Kopwastra) Pensiunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau bertempat di Sekretariat Purna Bakti Kantor Dinas PU Provinsi Riau Jalan SM Amin Nomor 92, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Rabu (31/3).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Koperasi H. Nadir Mahad, Ketua Pengawas Koperasi H. Fahmi Umar, S.H., M.H beserta seluruh jajaran kepengurusan, pengawas dan anggota yang hadir berjumlah lebih dari 50 persen dari total keseluruhan anggota.

“Apresiasi terhadap KOPWASTRA ini yang melaksanakan RAT Tahun Buku 2019 dan 2020. Anggota koperasi ini merupakan pensiunan Dinas PU Provinsi Riau, meskipun telah memasuki masa purna bhakti namun masih tetap eksis dan berkumpul serta melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tepat waktu dengan menjaga Protokol Kesehatan yang ketat,” kata Daryanis.

RAT Kopwastra Tahun Buku 2019 dan 2020 ini dilaksanakan sekaligus saat ini, dikarenakan pada tahun 2020 tertunda karena Pandemi Covid- 19. Menurut Permenkop UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 telah mengatur bahwasannya Koperasi wajib melaksanakan RAT.



Jika tidak melaksanakannya selama 3 tahun berturut-turut maka Koperasi tersebut akan dibubarkan langsung oleh Kemenkop UKM RI. Tujuan melaksanakan RAT ini adalah untuk mengevaluasi kinerja dari para pengurus dan merancang program kerja koperasi kedepan. 

"Modal dari Koperasi ini berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Tujuan Koperasi ini sesungguhnya adalah untuk mensejahterakan anggota karena Koperasi ini dari, oleh dan untuk anggota,” jelas Daryanis.

Ia juga menambahkan, adanya kerjasama yang baik antara pengurus, pengawas dan anggota tentu akan menjadikan koperasi lebih maju kedepannya. “Untuk koperasi yang ada di Kota Pekanbaru agar dapat mengembangkan usaha yang ada di Koperasi serta dibahas saat pelaksanaan RAT ini,” ujarnya.

“Koperasi yang berkualitas ditandai dengan terus bertambahnya anggota. Dan juga kami himbau untuk koperasi yang telah melaksanakan RAT agar dapat mengisi form Online Data Sistem (ODS) gunanya untuk kami update ke Kementrian Koperasi UKM, tentunya ini sebagai tanda bahwa Koperasi tersebut telah melaksanakan kewajibannya yaitu Rapat Anggota Tahunan,” tutup Daryanis. (Kominfo3/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[31/01/2025] Sekdako Pekanbaru Ingatkan ASN Tingkatkan Lagi Kinerja Pasca Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek [31/01/2025] ASN Pemko Pekanbaru Harus Rendah Hati dalam Melayani Masyarakat [31/01/2025] Tekan Angka Kemiskinan, Diskop Bakal Beri Pelatihan Pelaku UMKM [31/01/2025] DPKP Pekanbaru Kerahkan 8 Unit MPK Padamkan Kebakaran Gudang di Rumbai [30/01/2025] Atasi Banjir, Pasukan Kuning Dikerahkan Setiap Hari Bersihkan Sampah di Saluran Drainase [30/01/2025] Pemko Pekanbaru Terima Laporan Hasil Reses Anggota DPRD