PEKANBARU
- Kepala Dinas Koperasi (Diskop) UKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag
diwakili oleh Daryanis Febrihani, S.Pd., M.Pd, Kepala Bidang Kelembagaan
Diskop UKM Kota Pekanbaru didampingi Tenaga Pendamping menghadiri
undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019 dan 2020 Koperasi
Warga Sejahtera (Kopwastra) Pensiunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau
bertempat di Sekretariat Purna Bakti Kantor Dinas PU Provinsi Riau
Jalan SM Amin Nomor 92, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan,
Pekanbaru, Riau, Rabu (31/3).
Acara
tersebut turut dihadiri oleh Ketua Koperasi H. Nadir Mahad, Ketua
Pengawas Koperasi H. Fahmi Umar, S.H., M.H beserta seluruh jajaran
kepengurusan, pengawas dan anggota yang hadir berjumlah lebih dari 50
persen dari total keseluruhan anggota.
“Apresiasi
terhadap KOPWASTRA ini yang melaksanakan RAT Tahun Buku 2019 dan 2020.
Anggota koperasi ini merupakan pensiunan Dinas PU Provinsi Riau,
meskipun telah memasuki masa purna bhakti namun masih tetap eksis dan
berkumpul serta melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tepat waktu dengan
menjaga Protokol Kesehatan yang ketat,” kata Daryanis.
RAT
Kopwastra Tahun Buku 2019 dan 2020 ini dilaksanakan sekaligus saat ini,
dikarenakan pada tahun 2020 tertunda karena Pandemi Covid- 19. Menurut
Permenkop UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 telah mengatur bahwasannya Koperasi
wajib melaksanakan RAT.
Jika
tidak melaksanakannya selama 3 tahun berturut-turut maka Koperasi
tersebut akan dibubarkan langsung oleh Kemenkop UKM RI. Tujuan
melaksanakan RAT ini adalah untuk mengevaluasi kinerja dari para
pengurus dan merancang program kerja koperasi kedepan.
"Modal
dari Koperasi ini berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan sukarela. Tujuan Koperasi ini sesungguhnya adalah untuk
mensejahterakan anggota karena Koperasi ini dari, oleh dan untuk
anggota,” jelas Daryanis.
Ia
juga menambahkan, adanya kerjasama yang baik antara pengurus, pengawas
dan anggota tentu akan menjadikan koperasi lebih maju kedepannya. “Untuk
koperasi yang ada di Kota Pekanbaru agar dapat mengembangkan usaha yang
ada di Koperasi serta dibahas saat pelaksanaan RAT ini,” ujarnya.
“Koperasi
yang berkualitas ditandai dengan terus bertambahnya anggota. Dan juga
kami himbau untuk koperasi yang telah melaksanakan RAT agar dapat
mengisi form Online Data Sistem (ODS) gunanya untuk kami update ke
Kementrian Koperasi UKM, tentunya ini sebagai tanda bahwa Koperasi
tersebut telah melaksanakan kewajibannya yaitu Rapat Anggota Tahunan,”
tutup Daryanis. (Kominfo3/RD1)