Diskop: Usaha Mikro Harus Kantongi Izin


Image : Diskop: Usaha Mikro Harus Kantongi Izin
Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, DR H Idrus SAg MAg - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyampaikan, UMKM yang ada di Kota Pekanbaru wajib mengantongi izin usaha.

"Tentu iya (UMKM harus kantongi izin). Dengan adanya izin itu berarti legal. Dengan legal itu tingkat kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi lebih aman dan yakin. Dan semuanya itu menguntungkan pelaku UMKM itu sendiri," jelas Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, DR H Idrus SAg MAg kepada media, Rabu (12/8/2020).

Jika tidak mengantongi izin, dikatakan Idrus, kerugian akan dialami sendiri oleh pelaku UMKM. Pasalnya, pembeli akan merasa was-was untuk berbelanja, sebab dikemasan produk sendiri tidak tercantum daftar izin usaha dan lainnya.

"Kalau tidak ada izin berarti tidak legal. Barang yang tidak legal, orang tidak yakin. Resikonya kembali kedia juga (UMKM). Bagus dilegalkan, lengkap izinnya. Jadi orang tidak ragu membeli," imbuhnya.

Untuk mengurus izin usaha, serta ingin mengetahui apa saja persyaratan yang mesti dipenuhi, pelaku UMKM bisa mendatangi Kantor Diskop UMKM atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) yang ada di komplek perkantoran Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.

"Diskop hanya mengeluarkan izin koperasi yang sifatnya simpan pinjam. Kalau izin usaha itu DPM-PTSP yang mengeluarkan," terang Idrus.(Kominfo5/RD2)
 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[08/07/2025] Inilah Hasil Seleksi Administrasi dan Substansi Lomba Inovasi Daerah Pekanbaru 2025 Kategori Masyarakat [08/07/2025] Camat Kulim Dampingi Dinsos Pekanbaru Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran [08/07/2025] Dilakukan Kurasi Produk, Gedung Dekranasda Pekanbaru Terbuka untuk Pelaku UMKM [08/07/2025] Pj Sekdako Pekanbaru Apresiasi Komunitas Mak-mak Home Industri [08/07/2025] DLHK Pekanbaru Bakal Pantau LPS Setelah Beroperasi Selama Satu Bulan [08/07/2025] Disdik Pekanbaru Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Dalam MPLS