PEKANBARU -- Plh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy menyebut bahwa tenaga kesehatan (Nakes) dan petugas di rumah sakit sudah melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD). Pihaknya juga memberi peringatan agar selalu disiplin menggunakan APD.
"Kita juga memberi peringatan agar selalu disiplin menggunakan APD," jelasnya, Jumat (7/8/2020).
Para petugas medis wajib mengenakan APD saat bertugas. Baik saat bertugas di puskesmas maupun rumah sakit.
"Mereka harus mengenakan APD lengkap, agar tidak terpapar Covid-19," ulasnya.
Zaini menyebut petugas medis dan rumah sakit juga rutin jalani pemeriksaan kesehatan. Ada yang ikut rapid test atau swab test bagi yang rawan terpapar Covid-19. (Kominfo4/RD2)