PEKANBARU -- Walaupun sudah ada larangan pada angkutan umum untuk tidak mengangkut pemudik, namun petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru di lapangan yang berjaga pada setiap check poin masih menemukan angkutan yang nekat melanggar aturan itu.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, petugasnya yang berjaga mendapati berbagai modus yang dilakukan oleh pengusaha angkutan demi supaya bisa mengangkut penumpang untuk perjalanan mudik.
Mulai dari angkutan umum yang menukar plat nomor kendaraan mereka yang seharusnya plat kuning dengan merubah ke plat berwarna hitam.
"Banyak modus yang kami temukan, seperti travel menukar plat mereka jadi hitam, seharusnya kan kuning. Kemudian penumpang juga disuruh menyamar sebagai keluarga mereka. Penumpang juga disuruh pakai pakaian biasa agar tidak terlihat bahwa sedang bepergian," ujar Yuliarso, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, berbagai penyamaran dilakukan supaya mereka lolos dari pantauan petugas yang berjaga pada check poin di pintu masuk Kota Pekanbaru.
Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, sudah ditekankan untuk moda transportasi agar tidak mengangkut para pemudik dalam lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Tanggal 8 Mei keatas akan dikenakan sanksi. Disamping kita minta balik kanan akan dikenakan sanksi tegas juga. Kami akan kordinasi dengan polres," jelasnya.
Ia menyebut, dalam aturan ini bukan terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar, namun tentang kesadaran kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Kominfo6/RD2)