PEKANBARU
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menerapkan pungutan
parkir non tunai sejak 1 Oktober 2021. Namun, penerapan parkir berbayar
ini dilakukan bertahap agar juru parkir (jukir) dan pengendara terbiasa
dengan pembayaran parkir non tunai.
"Kami
sudah mulai menerapkan pungutan parkir dengan sistem QRIS sesuai
kesepakatan dengan pihak ketiga. Kami mulai menerapkan mulai dari ujung
Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu
(6/10).
Satu per satu
juru parkir dibekali dengan alat bayar non tunai yang disebut dengan
Electronic Data Capture (EDC). Ternyata, ada jukir yang gagap teknologi
(gaptek) akibat tingkat pendidikan yang rendah. Bahkan, ada jukir yang
tak pandai membaca dan menulis.
"Aplikasi QRIS ini sudah bisa dipakai. Tetapi, masyarakat masih belum mengenal bayar parkir non tunai," jelas Yuliarso.
Makanya,
pembayaran parkir non tunai ini dilakukan secara bertahap hingga 500
titik parkir. Jadi, penerapan pungutan parkir non tunai ini tak bisa
serentak hingga para jukir terbiasa menggunakan alat bayar. Jika sudah
fasih menggunakan, maka para jukir akan ditempat di lokasi yang
potensial. (Kominfo1/RD1)