PEKANBARU -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tak lagi mengurusi perizinan transportasi daring atau online. Kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, izin transportasi daring diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara untuk tarif diatur oleh pemerintah pusat.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko kepada media ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020) lalu.
"Jadi sejak 2019 lalu, kita tidak lagi mengurusi izin transportasi daring ini," ungkapnya.
Diakuinya, sebelum ada kebijakan itu, Dishub yang menangani ojek online. "Namun, sejak ada aturan baru, telah dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kuotanya siapa yang menetapkan," ungkap Sunarko.(Kominfo5/RD2)