Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online


Image : Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online
Ilustrasi Trnsportasi Daring (foto Internet) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tak lagi mengurusi perizinan transportasi daring atau online. Kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, izin transportasi daring diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara untuk tarif diatur oleh pemerintah pusat.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko kepada media ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020) lalu.

"Jadi sejak 2019 lalu, kita tidak lagi mengurusi izin transportasi daring ini," ungkapnya.

Diakuinya, sebelum ada kebijakan itu, Dishub yang menangani ojek online. "Namun, sejak ada aturan baru, telah dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kuotanya siapa yang menetapkan," ungkap Sunarko.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[09/12/2025] Hadiri HUT DWP ke-26 Tahun Riau, Ketua TP PKK Pekanbaru: Semoga Semakin Kokoh Sebagai Pelindung Rumah Tangga [09/12/2025] Bawa Bantuan Rp1,5 Miliar, Wako Pekanbaru Sambangi Korban Bencana di Sumut [09/12/2025] Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik III TPID Kawasan Sumatera [09/12/2025] Wako Agung Antar Bantuan Rp1,5 Miliar ke Sumut, Bobby: Tanda Persahabatan Masyarakat Pekanbaru dan Sumut [09/12/2025] Wako Agung Temui Langsung Gubernur Aceh Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp1,5 Miliar [09/12/2025] Para Pengantin Ucapkan Terima Kasih Atas Penyelenggaran Nikah Massal di Kota Pekanbaru