Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online


Image : Dishub tak Lagi Urus Izin Transportasi Online
Ilustrasi Trnsportasi Daring (foto Internet) - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tak lagi mengurusi perizinan transportasi daring atau online. Kewenangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, izin transportasi daring diserahkan ke pemerintah provinsi. Sementara untuk tarif diatur oleh pemerintah pusat.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko kepada media ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020) lalu.

"Jadi sejak 2019 lalu, kita tidak lagi mengurusi izin transportasi daring ini," ungkapnya.

Diakuinya, sebelum ada kebijakan itu, Dishub yang menangani ojek online. "Namun, sejak ada aturan baru, telah dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kuotanya siapa yang menetapkan," ungkap Sunarko.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[07/09/2026] Lindungi Masyarakat dari Kabut Asap, Nakes Bagikan 4.000 Masker di Pekanbaru [07/09/2026] Utamakan Kesehatan Anak, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari Sambil Pantau Kualitas Udara [06/09/2026] Walikota Pekanbaru Keluarkan Instruksi Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla [06/09/2026] Penghapusan Denda Pajak Daerah Diperpanjang, Bapenda Pekanbaru Optimalkan Layanan Pajak Keliling [06/09/2026] MTQ Kelurahan Sekip Bergulir, Camat Limapuluh Bidik Lahirnya Generasi Qurani [06/09/2026] Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai