PEKANBARU-- Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT telah menandatangani Surat Keputusan (SK) berkaitan dengan rute truk bertonase besar di Pekanbaru. SK dengan nomor 649 tahun 2019 itu sudah dalam tahap sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang yang ada di Kota Pekanbaru.
"Berdasarkam SK tersebut Walikota Pekanbaru telah menerapkan rute mobil angkutan barang dengan tonase 7 ton keatas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (7/2).
Ia mengatakan terkait hal ini SK tersebut sudah mengatur lalu lintas kendaraan bertonase yang masuk ke Kota Pekanbaru mulai dari Utara, Barat Selatan dan Timur.
"Rute dan waktunya sudah jelas dalam SK tersebut," sambungnya.
Dikatakannya, jika angkutan barang tersebut terus dibiarkan menggunakan jalur sebagaimana biasanya, hal ini akan membahayakan pengendara lain, menambah kerusakan jalan, serta membuat kemacetan di jam-jam sibuk.
"Untuk melarang mereka melewati jalur kita tentu punya pertimbangan lain, makanya kita batasi dan tetapkan mulai dari jam 11 malam sampai jam 5 pagi," jelasnya. (Kominfo1/rd1)