Dishub Pekanbaru Tegaskan Harga Parkir Masih Diangka Rp1 Ribu dan Rp2 Ribu


Image : Dishub Pekanbaru Tegaskan Harga Parkir Masih Diangka Rp1 Ribu dan Rp2 Ribu
Kepala Dishub Yuliarso - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan bahwa biaya parkir di tepi jalan umum masih berkisar Rp1 ribu untuk kendaraan roda dua. Kemudian untuk kendaraan roda 4 adalah Rp2 ribu persatu kali parkir.

Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Berdasarkan regulasinya, tarif parkir adalah seribu untuk roda dua dan dua ribu untuk roda empat," ujarnya, Jumat (27/5).

Hal ini disampaikannya menyikapi adanya oknum juru parkir yang sebelumnya sempat dilaporkan menagih biaya parkir lebih besar. Ia pun meminta agar setiap juru parkir (Jukir) dapat amanah dalam menjalankan pekerjaannya.

Sementara itu, ia mengimbau kepada warga untuk segera melaporkan, jika masih ada Jukir yang bertindak di luar aturan. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor 08117 69466 atau email ktsp.dishubpku@gmail.com.

"Segera laporkan. Akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[18/07/2025] Wako Pekanbaru Ancam Potong TPP Pegawai yang Sembarangan Merokok di Perkantoran [18/07/2025] Wako Pekanbaru Galakkan Penghijauan, DLHK Tata Ulang Taman Median Jalan [18/07/2025] Disdukcapil Pekanbaru Gelar Layanan Keliling "PALING AMAN", Ini Jadwal dan Lokasinya [18/07/2025] U-Turn Depan Pasar Cik Puan Kembali Dibuka, Wako Imbau Jaga Ketertiban Lalin [17/07/2025] Tiga Dapur Pangan Siap Layani Ribuan Pelajar Pekanbaru [17/07/2025] Dukung Generasi Sehat dan Cerdas, DKP Gelar Sosialisasi B2SA Go to School di SDN 43 dan 76 Pekanbaru