PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tengah menindaklanjuti visi dan misi Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius periode 2025-2030, yang telah menyampaikan penurunan tarif layanan parkir serta penataan sistem perparkiran. Dishub telah melakukan inventarisasi terhadap regulasi yang berkaitan dengan kebijakan ini.
"Regulasi pertama adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tarif serta mekanisme peninjauan tarif parkir. Hal ini telah dibahas secara mendalam oleh tim," kata Kominfo11/RD5 dalam rapat efektivitas dan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (24/2/2025).
Selain itu, terdapat Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini. Perwako tersebut telah ditandatangani pada 20 Februari dan langsung diundangkan pada hari yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Dishub melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran telah menyurati para pengelola parkir untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pun langsung dilakukan pada 21 Februari guna memastikan efektivitas aturan yang diterapkan.
Saat ini, pengelolaan parkir telah dipisahkan antara operator dan regulator. Jika sebelumnya Dishub berperan sebagai operator sekaligus regulator, kini kewenangan sebagai operator diberikan kepada pihak yang ditunjuk. Hal ini sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi warga Pekanbaru. Sehingga, sistem parkir yang lebih tertata, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan dapat tercipta. (Kominfo11/RD5)