PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait kebijakan tarif parkir baru. Untuk itu, masyarakat, pelaku usaha, maupun perorangan telah diberikan surat pemberitahuan guna memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik.
"Kami telah menggeser konsep pengelolaan parkir dengan melibatkan masyarakat dan pihak swasta. Oleh karena itu, kami telah menyurati mereka untuk menindaklanjuti Perwako ini dengan lima poin utama," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso dalam rapat efektivitas dan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (24/2/2025).
Poin pertama menegaskan bahwa tarif parkir dapat ditinjau ulang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Poin kedua menyatakan bahwa operator wajib menerapkan tarif yang telah ditetapkan, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan roda delapan.
Sementara itu, terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS), Dishub menunggu hasil peninjauan ulang, renegosiasi kontrak, atau kesepakatan ulang sebelum ada perubahan lebih lanjut. Untuk sementara, pihak ketiga diminta tetap mengikuti kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.
"Surat tindak lanjut ini telah kami sampaikan. Pada prinsipnya pihak pengelola mendukung penuh kebijakan ini. Namun, mereka berharap ada kejelasan lebih lanjut terkait kontrak kerja sama yang perlu dirumuskan ulang," jelas Yuliarso.
Dalam rapat terakhir sebelum Perwako ditandatangani, salah satu poin penting yang disepakati adalah perlunya adendum kontrak dengan justifikasi teknis yang jelas. Oleh karena itu, Dishub akan segera mengusulkan dan mempercepat proses penyusunan adendum agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan langkah ini, diharapkan kebijakan baru terkait tarif parkir dapat berjalan efektif. Sehingga, penurunan tarif parkir ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (Kominfo11/RD5)