PEKANBARU -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai melakukan langkah penertiban kendaraan yang terparkir di depan Sukaramai Trade Center (STC), Kamis (19/3).
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso melalui Plt UPT Kepala Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, tidak diperbolehkan lagi kendaraan parkir di depan STC.
Penertiban saat ini baru sebatas imbauan dan informasi kepada Juru Parkir (Jukir) dan pengendara untuk tidak memarkirkan lagi kendaraan mereka di depan STC.
"Petugas kami tadi sudah turun untuk memberikan imbauan dulu. Kita ingatkan mereka supaya tidak parkir lagi disana. Kita juga minta jukir tidak membuka lahan parkir disana," kata Khairunnas, Kamis (19/3/2020).
Ditegaskannya, jika dalam beberapa hari masih ada pengendara yang bandel dan tetap memikirkan kendaraan nya di tempat itu, maka akan ditindak tegas dengan menderek mobilnya.
Khairunnas menambahkan, dalam waktu dekat pihak UPT Perparkiran dengan bidang lainnya di Dishub Pekanbaru akan memasang rambu larangan parkir di kawasan tersebut.
"Dengan begitu tidak ada alasan lagi bagi jukir untuk menarik retribusi di depan pasar STC. Harapan kami, dengan tidak adanya parkir di depan STC karena pengelola sudah menyiapkan lokasi parkir di dalam. Selain itu keluhan masyarakat yang selama ini sering terjadi soal kemacetan juga bisa teratasi," tegasnya.
Nantinya, Dishub juga akan menempatkan personil untuk berjaga di lokasi itu agar tidak ada lagi pengendara yang kembali memarkirkan kendaraan di depan pasar STC. (Kominfo6/RD2)