PEKANBARU - Sejumlah jembatan penyebrangan orang (JPO)
di Kota Pekanbaru dalam kondisi rusak. Akibatnya, fasilitas untuk
pejalan kaki itu tidak bisa digunakan.
Menanggapi
itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso meminta
agar pengelola pihak ketiga segera melakukan perbaikan. Yuliarso
menyebut, saat ini ada dua yang mengalami kerusakan.
"Ada
dua yang saya lihat ya, di Toko Hawai ada satu. Itu kita minta karena
masih pihak ketiga yang mengelola, agar memperbaiki," kata Yuliarso,
Senin (29/3).
Yuliarso
mengakui bahwa sampai saat ini pengelola JPO tersebut belum menghibahkan
asetnya kepada Pemko Pekanbaru. Sebelumnya Pemko Pekanbaru meminta agar
jembatan tersebut dihibahkan sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016.
Isinya
tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan
barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka
waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak
ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
"Belum milik Pemko Pekanbaru. Masih di pihak ketiga," kata dia. (Kominfo3/RD1)