Dishub Minta Pengusaha Angkutan Taati Permenhub 25 Tahun 2020


Image : Dishub Minta Pengusaha Angkutan Taati Permenhub 25 Tahun 2020
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, meminta pengusaha angkutan untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, dalam Permenhub yang mulai berlaku terhitung 24 April hingga 31 Mei 2020 itu, setiap angkutan umum  yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.

"Jadi sesuai Permenhub 25 2020 itu, apabila masih ditemukan (pelanggaran) tanggal 8 Mei ke atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku dan diminta balik kanan," ungkapnya, Selasa (12/5).

Diakui Yuliarso, hingga kini masih ada dari supir angkutan umum yang belum mematuhi Permenhub 25 Tahun 2020 tersebut. Mereka tetap berupaya masuk ke Kota Pekanbaru dengan berbagai modus.

"Untuk itu kita akan koordinasi dengan Polresta untuk penindakan di lapangan," tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai mantan Camat Rumbai Pesisir ini. (kominfo2/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[04/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Tertibkan dan Sosialisasikan Relokasi PKL di Rumbai [04/07/2025] Persiapan Kejurkot Tenis Meja Piala Bergilir Walikota Pekanbaru Terus Dimatangkan [04/07/2025] DP3APM Pekanbaru Minta Saksi dan Korban Kekerasan dari Kelompok Rentan Dapat Perlindungan Ekstra [04/07/2025] 14 Peserta Lulus Dalam Seleksi PPPK Tahap II Pemko Pekanbaru [04/07/2025] Disetujui Kemendagri, Pemko Pekanbaru Buka Seleksi 38 Jabatan PTP [03/07/2025] Daftar Ulang Tuntas, MPLS SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Dimulai 14 Juli