PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru harus lebih teliti menyeleksi perusahaan pengelolaan parkir ke depan. Pasalnya, PT. Datama yang mengelola parkir sejak 1 Januari 2021 telah diputus kontrak karena tak siap secara modal dan teknologi.
"Kami butuh dukungan teknologi dan juga keahlian. Kami ingin pengelolaan parkir itu menggunakan teknologi terbaru. Inilah gunanya kami bermitra," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, Jumat (12/3).
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, peluang usaha diberikan kepada masyarakat. Agar masyarakat dunia usaha bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan.
"Karena tidak semua bisa dikerjakan pemerintah. Sama halnya pengelolaan sampah. Hal itu sudah mengacu kepada tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Firdaus.
Pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh pihak swasta sudah dipersiapkan sejak 3 tahun lalu. Dalam pelaksanaannya, Pemko Pekanbaru juga sudah meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Kami sudah meminta Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari kejaksaan soal pengelolaan parkir oleh pihak swasta," ungkap Firdaus.
Mengenai PT. Datama yang diputus kontrak oleh Dishub pada 9 Maret, maka tidak ada kata berhenti. Kesempatan diberikan kepada perusahaan lain.
"Saya perintahkan Dishub agar lebih teliti memeriksa spesifikasi perusahaan. Jangan siap...siap...siap. Setelah diberikan kesempatan, tak siap," ucap Firdaus. (Kominfo1/RD1)