PEKANBARU-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru mengimbau kepada pengelola Secure Parking di pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, agar membuat tanda pemberitahuan jika lahan parkir yang telah disediakan penuh.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Khairunas. Pasalnya, didapati sejumlah tempat atau pusat perbelanjaan yang menggunakan Secure parking dalam pengelolaan parkirnya yang tidak melakukan itu.
"Ada kasus terjadi, pengunjung tetap masuk ke dalam suatu pusat perbelanjaan. Namun lahan parkir yang disediakan untuk pengunjung sudah penuh, dan pengunjung harus keluar dengan membayar tarif parkir yang sudah berjalan," kata Khairunas, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, kondisi itu merugikan pengendara atau pengunjung yang akan mencari tempat parkir di tempat tersebut. Karena belum sempat parkir mereka harus membayar retribusi parkir.
Ia meminta agar kondisi itu tidak lagi terjadi, seharusnya pengelola memasang tanda atau membuat pemberitahuan bahwa lahan atau tempat parkir kendaraan yang tersedia pada lokasi itu sudah penuh.
"Jadi masyarakat kan gak rugi. Orang sudah putar-putar cari tempat parkir dan belum sempat parkir sudah bayar. Kita imbau supaya pengelola lebih memperhatikan itu," tegasnya.
Ia juga meminta kepada pengelola parkir yang berada pada pusat perbelanjaan atau Mall yang ada di Pekanbaru, agar membuat pemberitahuan seperti apa sistem retribusi yang mereka pungut dari tarif parkir supaya Masyarakat mengetahui.
"Buat di situ pengumuman, misalnya lima menit pertama gratis. Tarif satu jam sekian dan seterusnya. Supaya masayarakat jelas dan tidak ada komplain dengan sistem yang mereka terapkan," tutupnya. (Kominfo6/RD2)