Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB 17 April


Image : Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB 17 April
Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Izin pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru disetujui Kemenkes RI. Hal tersebut tertuang dalam SK Kemenkes nomor HK. 01.07/MENKES/250/2020 tetanggal 12 April 2020. Dengan persetujuan ini, Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksankan PSBB setelah DKI Jakarta.

"Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubri," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT di Media Center Covid-19 Pemko Pekanbaru, Senin (12/4) sore.

Disebut Walikota, PSBB ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. 

"Melihat eskalasi penyebaran virus berbahaya ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, PSBB ini harus kita ambil dan sudah dibahas secara detail dan matang. Jadi jika dalam pelaksanaan nanti masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi," tegas Wako. (kominfo1/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[04/09/2026] Tahun Ini Pemko Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar untuk Dana OP Sekolah [03/09/2026] Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Warga Diminta Tak Abai Pakai Masker [03/09/2026] Sambut Kajari Baru, Pemko Pekanbaru-Kejari Perkuat Sinergitas [03/09/2026] Perbaikan Drainase Dikebut, Pemko Pekanbaru Jemput Bola ke Pemprov Kolaborasi Atasi Banjir [03/09/2026] Kwarcab Pekanbaru Santuni Anak-anak Panti Asuhan Al Ilham [03/09/2026] Kualitas Udara Kota Pekanbaru Membaik