Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB 17 April


Image : Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB 17 April
Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Izin pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru disetujui Kemenkes RI. Hal tersebut tertuang dalam SK Kemenkes nomor HK. 01.07/MENKES/250/2020 tetanggal 12 April 2020. Dengan persetujuan ini, Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksankan PSBB setelah DKI Jakarta.

"Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubri," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT di Media Center Covid-19 Pemko Pekanbaru, Senin (12/4) sore.

Disebut Walikota, PSBB ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. 

"Melihat eskalasi penyebaran virus berbahaya ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, PSBB ini harus kita ambil dan sudah dibahas secara detail dan matang. Jadi jika dalam pelaksanaan nanti masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi," tegas Wako. (kominfo1/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[12/11/2025] Cek Kesehatan Gratis Warnai Puncak HKN ke-61 di RSD Madani Pekanbaru [11/11/2025] Disbudpar Layangkan Surat Imbauan Agar Hotel Siapkan Pojok Ekraf [11/11/2025] Camat Kulim Tekankan Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Tingkatkan Capaian Kesehatan [11/11/2025] Pemko Pekanbaru Hadirkan Ustadz Das'ad Latif di Nikah Massal Gratis [11/11/2025] Pemko Pekanbaru Gesa Pembenahan Infrastruktur, Jalan Berlubang Hingga Drainase Jadi Sasaran [11/11/2025] Wawako Pekanbaru Imbau Warga Jangan Picu Kebakaran Lahan