Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB 17 April


Image : Disetujui Kemenkes, Pekanbaru Mulai PSBB 17 April
Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Izin pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru disetujui Kemenkes RI. Hal tersebut tertuang dalam SK Kemenkes nomor HK. 01.07/MENKES/250/2020 tetanggal 12 April 2020. Dengan persetujuan ini, Kota Pekanbaru menjadi daerah kedua yang melaksankan PSBB setelah DKI Jakarta.

"Benar, Pekanbaru akan mulai melakukan PSBB dari tanggal 17 April hingga 15 hari kedepan. Ini sudah disetujui Kemenkes dan Gubri," terang Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT di Media Center Covid-19 Pemko Pekanbaru, Senin (12/4) sore.

Disebut Walikota, PSBB ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. 

"Melihat eskalasi penyebaran virus berbahaya ini dan kondisi sosial masyarakat Pekanbaru, PSBB ini harus kita ambil dan sudah dibahas secara detail dan matang. Jadi jika dalam pelaksanaan nanti masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi," tegas Wako. (kominfo1/rd1)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[14/10/2025] Picu Banjir di Jalan Paus, Bangunan yang Tutup Drainase Bakal Dibongkar [14/10/2025] Pekanbaru Berhasil Capai Target Zero Anak Putus Sekolah, 1.778 Anak Kembali Tempuh Pendidikan [14/10/2025] Wako Serahkan ke Pansel Soal Lelang Jabatan Camat dan Lurah [14/10/2025] Wawako Markarius Perintahkan PUPR Data Titik dan Penyebab Banjir [14/10/2025] Pemko Pekanbaru Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Ranperda [13/10/2025] MTQ Kecamatan Pekanbaru Kota Jadi Ajang Pembinaan Generasi Cinta Alquran