PEKANBARU -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akhirnya membatasi pelayanan terhitung, Senin (23/3/2020). Mereka membatasi layanan sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Mereka menunda untuk pelayanan perekamanan KTP elektronik atau KTP el. Dinas juga menunda pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Jadi kami memberi pelayanan perekaman KTP el hanya saat mendesak dan penting," papar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.
Menurutnya, pengurusan KIA tidak diterbitkan untuk sementara waktu. Mereka mempertimbangkan kondisi yang terjadi saat ini.
"Bila memang harus datang, kami hanya melayani pemohon yang telah mencetak nomor antrean secara online," paparnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menunda pengurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk sementara. Mereka yang datang harus menjaga jarak atau social distancing.
"Mereka bisa menjaga jarak untuk tidak saling berhadapan dan tidak menumpuk di satu titik," ajaknya.
Pihaknya juga menunda pengurusan KIA dan KTP el di UPTD kecamatan. Proses perekaman berlanjut setelah pemberitahuan selanjutnya. (Kominfo4/RD2)