PELANBARU -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, kembali menerima pasokan blanko KTP elektronik (e-KTP) dari Dirjen Dukcapil sebanyak 8ribu keping.
Pasokan itu merupakan yang keempat kali nya sejak Januari 2020 diterima oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, ada sebanyak 36 ribu keping blanko yang diterima sejak awal tahun.
"Januari pertama kita menerima 10 ribu keping blanko, lalu kembali dapat 8 ribu, awal Februari dapat 10 ribu lagi, dan sekarang 8 ribu keping. Total 36 ribu keping yang kita dapat dari pusat sampai saat ini," kata Irma, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, dengan ketersediaan blanko yang cukup tersebut, pihaknya akan mengutamakan pencetakan e-KTP bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data.
"Ada yang sudah merekam data sejak setahun lalu, itu yang kita utamakan dalam pencetakan. Bagi yang mereka masih memegang surat keterangan (Suket) kita akan segera lakukan pencetakan," jelasnya.
Dikatakan Irma, masyarakat dapat mengurus E-KTP melalui UPT yang tersebar di Kecamatan masing-masing. Irma juga menegaskan, bagi masyarakat yang telah memegang E-KTP yang memiliki masa expired atau masa berlaku. E-KTP tersebut tidak perlu diperpanjang lagi, dan itu sudah berlaku untuk seumur hidup.
"Sesuai dengan aturan pusat, itu berlakunya dan tidak perlu diperpanjang lagi atau merubah menjadi KTP seumur hidup. Saya saja masih pakai KTP yang ada masa berlaku nya. Walaupun dalam masa berlakunya sudah habis, itu tetap berlaku seumur hidup," tutupnya. (Kominfo6/RD2)