PEKANBARU
- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan sekolah agar
tidak terlibat dalam praktek jual beli kursi saat Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB).
Sanksi
tegas pun telah disiapkan bagi oknum guru atau kepala sekolah (Kepsek)
yang nekat atau terlibat dalam praktek jual beli kursi saat PPDB tahun
ajaran baru Juli mendatang.
"Kita
sanksi tegas, kita akan evaluasi. Diberhentikan jadi kepala sekolah,"
tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Selasa
(29/6).
Ia
memastikan akan menindak pihak sekolah yang terlibat dalam praktek jual
beli kursi ini. Kepala sekolah juga harus memastikan bahwa PPDB yang
terselenggara di sekolahnya berjalan sesuai aturan.
Jika kepala sekolah lalai, maka evaluasi jabatan dilakukan berupa pemberhentian dari jabatan tersebut.
"PPDB kita perketat. Kita mulai 5 Juli 2021 hingga sepekan," jelasnya. (Kominfo6/RD2)