PEKANBARU
- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah menindak tegas sekolah
yang tidak menerapkan prokes ketat saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
terbatas berlangsung.
Kepala
Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, sekolah harus mengikuti
kebijakan dari Dinas Pendidikan Pekanbaru yang mengacu pada Surat
Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait PTM.
"Kemarin
ada sekolah swasta kami menemukan di lapangan, ada siswa yang
berkeliaran di sekolah, itu (sekolah) langsung kita tutup," tegas
Ismardi Ilyas, Rabu (20/10).
Pihaknya
memberikan sanksi untuk menutup sementara aktivitas PTM kepada sekolah
yang melanggar. Mereka harus membuat pernyataan untuk tidak lagi abai
dalam menjalankan Prokes.
Ia
mengaku sudah memberikan sanksi tersebut ke dua sekolah swasta. Pertama
sekolah yang berada di Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, lalu
sekolah yang berada di Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
"Mereka
seperti itu, lalu kita hentikan, kita tegur kepala sekolahnya, kita
panggil kepala yayasan nya. Mereka buat (surat) pernyataan," pungkasnya.
(Kominfo6/RD2)