Disdik Sanksi 2 Sekolah Swasta Akibat Abai Prokes


Image : Disdik Sanksi 2 Sekolah Swasta Akibat Abai Prokes
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah menindak tegas sekolah yang tidak menerapkan prokes ketat saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas berlangsung. 

Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, sekolah harus mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan Pekanbaru yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait PTM. 

"Kemarin ada sekolah swasta kami menemukan di lapangan, ada siswa yang berkeliaran di sekolah, itu (sekolah) langsung kita tutup," tegas Ismardi Ilyas, Rabu (20/10). 

Pihaknya memberikan sanksi untuk menutup sementara aktivitas PTM kepada sekolah yang melanggar. Mereka harus membuat pernyataan untuk tidak lagi abai dalam menjalankan Prokes. 

Ia mengaku sudah memberikan sanksi tersebut ke dua sekolah swasta. Pertama sekolah yang berada di Jalan Air Hitam, Kecamatan Binawidya, lalu sekolah yang berada di Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. 

"Mereka seperti itu, lalu kita hentikan, kita tegur kepala sekolahnya, kita panggil kepala yayasan nya. Mereka buat (surat) pernyataan," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/07/2024] DPRD Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda Usulan Pemko [15/07/2024] Kendalikan Inflasi, Pemko Pekanbaru Lakukan Langkah Antisipasi [15/07/2024] ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas Dalam Pilkada 2024 [15/07/2024] Pj Walikota Pekanbaru Turut Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2024 [15/07/2024] Pemko Pekanbaru Usulkan 2 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang KTR [15/07/2024] Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan