Disdik Larang Sekolah Jual LKS


Image : Disdik Larang Sekolah Jual LKS
Ilustrasi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh pihak sekolah, untuk tidak melakukan penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di sekolah. 

Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas melarang jika ada pihak sekolah yang melakukan hal tersebut. Ia meminta pihak sekolah tidak turut serta dalam penjualan buku LKS kepada siswa. 

"Tidak boleh, LKS tidak boleh dijual di sekolah," Sebut Ismardi, Selasa (28/7/2020). 

Ia menuturkan, tidak ada kewenangan pihak sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswa. Ia juga melarang juga jika ada oknum guru yang mengarahkan siswanya untuk membeli buku LKS di suatu tempat penjualan tertentu. 

Menurutnya, jika siswa ingin membeli buku pelajaran atau LKS diluar ia mempersilahkan. Namun itu tidak dipaksakan. Ia menilai disetiap sekolah juga telah disediakan buku pembelajaran siswa melalui masing-masing Pustaka sekolah. 

"Jadi, Sekolah tidak boleh mengarahkan untuk pembelian LKS. Sebagian buku sudah ada di Pustaka. Kalau sekolah jual LKS itu sudah salah, ini kesalahan," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)

 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[04/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Tertibkan dan Sosialisasikan Relokasi PKL di Rumbai [04/07/2025] Persiapan Kejurkot Tenis Meja Piala Bergilir Walikota Pekanbaru Terus Dimatangkan [04/07/2025] DP3APM Pekanbaru Minta Saksi dan Korban Kekerasan dari Kelompok Rentan Dapat Perlindungan Ekstra [04/07/2025] 14 Peserta Lulus Dalam Seleksi PPPK Tahap II Pemko Pekanbaru [04/07/2025] Disetujui Kemendagri, Pemko Pekanbaru Buka Seleksi 38 Jabatan PTP [03/07/2025] Daftar Ulang Tuntas, MPLS SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Dimulai 14 Juli