PEKANBARU
- Sebelum mulai beroperasi, pelaku usaha pariwisata wajib mengantongi
Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru atau ITPHB. Untuk mendapatkan izin
tersebut, pelaku usaha wisata dapat mendaftar ke Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru.
Selain
mendaftar ke Disbudpar, disampaikan Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru,
Nurfaisal kepada media melalui Sekretaris Ardiansyah Eka Putra, Kamis
(21/1), pelaku usaha juga dapat mendaftar ke Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) untuk mendapatkan sertifikasi Clean,
Health, Safety & Enviromental Sustainability (CHSE).
"Pelaku
usaha pariwisata mereka wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru,
namanya Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru atau ITPHB, dan bagi mereka
bisa mendaftarkan ke kita maupun ke Kemenpar untuk mendapatkan
sertifikasi CHSE, semuanya gratis," jelas Ardiansyah.
Sebelum izin atau sertifikasi diberikan, dikatakan Ardiansyah, tim akan meninjau kelapangan.
"Itu
nanti istilahnya akan di audit atau dikunjungi lapangan oleh tim. Baik
dari pemerintah daerah maupun dari lembaga sertifikasi," ujarnya.
Ditengah
pandemi Covid-19, pemerintah memperhatikan penerapan standar protokol
kesehatan yang dilakukan oleh pengelola objek wisata. Di Pekanbaru
dikatakannya, sudah memenuhi standar.
"Insya
Allah sudah semua. Jadi kita sudah bisa meyakinkanlah, dari mulai
hotel, taman rekreasi, kolam renang yang standar,"
jelasnya.(Kominfo5/RD2)