Direktur RSD Madani Punya Kewenangan seperti Kepala OPD


Image : Direktur RSD Madani Punya Kewenangan seperti Kepala OPD
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani memiliki kewenangan khusus dalam mengelola karyawan, keuangan, dan aset. Dengan kata lain, direktur RSD Madani memiliki kewenangan seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Meski masih di bawah Dinas Kesehatan secara struktural, namun direktur RSD Madani memiliki kewenangan yang sama dengan kepala OPD. Makanya, RSD Madani disebut dengan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK)," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (20/4/2022).

Kekhususan RSD Madani terdapat pada pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah (aset). RSD Madani disebut khusus karena telah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Jadi, BLUD RSD Madani berbeda jauh dengan BLUD di OPD lain. Karena, rumah sakit memiliki hal-hal khusus yang tidak ada sangkut pautnya dengan Dinas Kesehatan," jelas Masykur.

Makanya, Sekretaris Daerah Muhammad Jamil meminta agar segera dibentuk tim penguatan kelembagaan RSD Madani. Tim ini terdiri Bappeda, Inspektorat, BPKAD, BKPSDM, Dinkes, dan RSD Madani. (Kominfo11/RD5)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[22/07/2025] Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Peran Dishub dalam Uji Coba Program Srikandi di CFD [22/07/2025] Kadispora Pekanbaru Buka Turnamen Basket Riau 3 on 3 Selasar Cup 2025 [22/07/2025] Sidak ke Taman Kota, Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Remaja Jaga Adab dan Norma [22/07/2025] Tekan Aksi Gepeng, Pemko Pekanbaru Tempatkan Petugas Jaga Simpang Jalan [22/07/2025] Wali Kota Pekanbaru Segera Siapkan Apel Siaga Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan [21/07/2025] Wali Kota Pekanbaru Tanggapi Aduan THL RSD Madani Soal Dugaan Praktik Pungli