Dinsos Bakal Usulkan Data Warga Miskin Tidak Masuk DTKS ke Kemensos


Image : Dinsos Bakal Usulkan Data Warga Miskin Tidak Masuk DTKS ke Kemensos
Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag M.Ag - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Melalui RT dan RW, Dinas Sosial Kota Pekanbaru akan melakukan pendataan warga miskin yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Data tersebut nantinya akan diusulkan ke Kementerian Sosial, sebagai warga yang akan menerima bantuan, seperti bantuan santunan kematian yang bakal dianggarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

"RT dan RW diharapkan partisipasinya untuk melakukan pendataan fakir miskin yang belum terdata di DTKS. Data tersebut disampaikan ke lurah. (Data) Ini kita kita usulkankan ke kementerian," kata Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag M.Ag, Selasa (27/9).

Diungkapkan Idrus, pada tahun 2023, Pemerintah Kota akan menganggarkan bantuan santunan kematian untuk warga miskin di kota Pekanbaru. Bantuan dianggarkan lewat Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp1 miliar.

Alokasi anggaran nantinya dikatakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru ini, ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

"Penganggarannya, dianggarkan oleh BPKAD, kita hanya mengajukan permohonan untuk pencairan. Persyaratan (penerima bantuan) itu nanti dituangkan dalam Perwako, dan Perwako itu nanti perbaikannya akan disesuaikan dengan persyaratan BTT," ungkapnya. (Kominfo9/RD3)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[07/02/2025] Disperindag Pekanbaru Pastikan Distribusi Gas Elpiji 3 Kilogram Lancar [07/02/2025] Harga Gas Elpiji 3 Kilogram di Pekanbaru Tetap Rp18.000 [07/02/2025] Dinsos Lakukan Asesmen Sebelum Bantuan Bencana Disalurkan [07/02/2025] Puskesmas di Pekanbaru Sudah Mulai Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis [07/02/2025] Pemko Pekanbaru Mulai Sinkronkan Program dengan Visi-Misi Walikota Terpilih [07/02/2025] Pemko Pekanbaru akan Efisiensi Anggaran Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 2025