PEKANBARU
- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru meminta pihak kelurahan untuk membuat
database Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada di wilayah
masing-masing.
Disampaikan
Kepala Bidang Dinas Perkim, Suryana, pendataan ini diperuntukan untuk
semua rumah tidak layak huni, baik sewa maupun milik sendiri.
"Kita
di Pekanbaru ini soal data base itu memang masih belum baik. Kita
mintanya memang dari masyarakat ataupun lurah untuk dapat membuat
database mana-mana rumah yang tidak layak huni di lingkungan
perumahannya, di data," ujar Suryana.
"Sebenarnya
pendataan ini diperuntukan untuk semua rumah tidak layak huni, baik itu
sewa maupun milik sendiri. Karena sistem pendataan dari pada kawasan
permukiman itu dia harus clear rumahnya, walaupun itu rumah sewa atau
milik sendiri," jelas Suryana.
Dinas
Perkim dikatakan Suryana, miliki website yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat untuk mengusulkan RTLH milik mereka agar di rehab. Yakni
melalui https://sikapku.com atau https://bit.ly/basisdatapku.
"Ada
dua website. Bisa didaftarkan langsung sama masyarakat yang
bersangkutan, dia mengusulkan dirinya sendiri juga boleh, nanti kita cek
kita verifikasi apakah dia layak atau tidak (direhab)," kata
Suryana.(Kominfo5/RD2)