PEKANBARU
- Pemerintah Kota Pekanbaru melalu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru memberikan bantuan sebesar Rp 60 juta
untuk membangun baru Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ditempati oleh
masyarakat. Anggaran yang disalurkan bantuan keuangan (Bankeu) dari
Pemerintah Provinsi Riau.
Pembangunan
baru RTLH yang sudah melalui tahap verifikasi lapangan dikatakan Kepala
Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Ardhani kepada media melalui Kepala Bidang
Perkim, Suryana belum berjalan. Masih menunggu anggaran dari Pemerintah
Provinsi Riau.
"Pembangunan
baru, itu kita dapat dari provinsi melalui bantuan keuangan. Uangnya Rp
60 juta untuk 1 unit. Ada 162 unit," terang Suryana.
Besaran anggaran bantuan dari provinsi disebutkan Suryana lebih kurang sebesar Rp 9,7 miliar.
"Kita
masih menunggu uang masuk dari provinsi. Proses pemberkasan untuk
pencairan sebesar 40 persen sudah masuk ke provinsi dari minggu lalu.
Pemerintah Kota tinggal menunggu anggaran diturunkan dari provinsi ke
Pemerintah Kota. Ketika anggaran turun, masuk ke kota, baru kita
laksanakan," ucapnya Rabu (6/10).
Diketahui, masyarakat yang menerima bantuan pembangunan baru RTLH yang ditempati sudah melalui tahap verifikasi.
Diantara
kriteria disampaikan Suryana. Pertama, tidak sesuai dengan persyaratan
teknis bangunan, persoalan pencahayaan, konstruksi. Atap, dinding dan
lantai rumah rusak, masalah sanitasi, dan rumah yang dibantu itu milik
sendiri.(Kominfo5/RD2)