PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru,
telah mengalihkan pengelolaan perparkiran ke pihak ketiga. Parkir tepi
jalan umum kini dalam pengelolaan PT. Datama sebagai rekanan dari Dishub
Kota Pekanbaru.
Kepala
Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Parkir Zulfahmi
mengungkapkan, bahwa saat ini masih awal peralihan dari sistem
lama ke sistem baru. Sistem layanan parkir kini di bawah naungan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran.
Zulfahmi
memastikan, tidak ada kenaikan tarif parkir dalam pengelolaan oleh
pihak ketiga. Tarif parkir masih menggunakan tarif lama.
"Tidak ada kenaikan. Kita masih gunakan tarif lama," terangnya, Selasa (9/2).
Dimana untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.
Bagi pemilik kendaraan, diimbau Zulfahmi untuk membayar retribusi parkir sejumlah besaran tersebut.
Namun
bila ada juru parkir yang meminta biaya parkir lebih dari ketentuan,
untuk dapat melaporkan ke Dishub Pekanbaru. Pihaknya siap untuk
menindaklanjuti ke lapangan.
"Dengan
syarat pelapor yang merasa dirugikan oleh juru parkir menyertakan bukti
autentik. Misal foto saat menyerahkan biaya parkir melebihi ketentuan,"
pungkasnya. (Kominfo6/RD2)