PEKANBARU - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru mencatat bahwa dari lebih dari 900 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang mengajukan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru pada tahun lalu. Kurang dari 400 yang berhasil mendapatkan persetujuan.
"Kendala utama dalam proses pencairan pinjaman ini adalah hasil pemeriksaan riwayat kredit atau BI Checking," kata Kepala Diskop UKM Pekanbaru Sarbaini di Gedung DPRD, Kamis (6/2/2025).
BPR Pekanbaru secara otomatis terhubung dengan sistem BI Checking. Jika calon peminjam memiliki riwayat kredit bermasalah di bank lain, maka pengajuan pinjamannya langsung tertolak.
"BI Checking menjadi faktor utama yang menghambat banyak pelaku UMK dalam mendapatkan pinjaman. Jika mereka memiliki catatan kredit macet di bank lain, maka pengajuan mereka tidak bisa diproses lebih lanjut," jelas Sarbaini.
Saat ini, semua sistem sudah online. Seluruh sistem perbankan saling terkoneksi, sehingga tidak bisa dihindari.
Melihat kendala ini, Diskop UKM Pekanbaru sedang menjajaki kemungkinan solusi bersama pihak perbankan. Penjajakan itu termasuk mencari cara agar pelaku UMK yang memiliki masalah kredit tetap bisa mendapatkan akses pembiayaan.
"Kami sedang berdiskusi dengan pihak bank, apakah ada kemungkinan BI Checking bisa diberikan sedikit kelonggaran atau solusi lainnya. Namun, ini masih dalam tahap penjajakan," ucap Sarbaini.
Karena, aturan tersebut langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ada celah untuk membantu UMK tanpa melanggar regulasi, tentu akan diupayakan.
Dengan upaya ini, diharapkan lebih banyak pelaku UMK di Pekanbaru dapat memperoleh akses permodalan untuk mengembangkan usaha. Hal ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Kominfo11/RD5)