PEKANBARU - Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan 112
Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Hal ini guna mencegah tumpukan sampah
yang tidak pada tempatnya.
"Saya sudah menetapkan 112 TPS. Kami
bekerja sama dan berkoordinasi dengan para camat," ujar Kepala DLHK
Pekanbaru Marzuki, Selasa (13/7).
TPS ini dalam rangka
meminimalisir berserakannya sampah. Karena, pihak yang bertanggung jawab
dalam pengangkutan sampah adalah DLHK. "Di luar dari itu bukan tanggung
jawab kami," ucap Marzuki.
Hari ini, cukup banyak pengangkutan sampah yang bukan dilakukan oleh DLHK ke perumahan. Ada dua yang dirugikan.
Pertama,
pungutan yang lebih besar dari retribusi yang ditetapkan. Kedua,
pihak-pihak yang mengangkut sampah bukan dari DLHK itu tidak membuang
pada waktunya.
"Jam buang sampah itu adalah mulai pukul 17.00
WIB hingga pukul 04.00 WIB. Masyarakat membuang sampah pada jam
tersebut. Karena, kami akan mengangkut sampah mulai pukul 04.00 WIB
hingga pukul 23.00 WIB," ungkap Marzuki.
Kadang kala, begitu sudah diangkut pada rutenya, masyarakat baru membuang sampah. Itu yang terjadi saat ini.
"Makanya
kami minta kepada masyarakat, mari peduli sampah. Bukan berarti
membuangnya di TPS yang bukan ditentukan," jelas Marzuki.
Kadang
masyarakat melihat tumpukan sampah di pinggir jalan malah dianggap
sebagai TPS. Padahal, sampah-sampah itu dibuang oleh orang tak
bertanggung jawab.
"Perilaku inilah yang kami coba merubahnya dengan bekerja sama dengan forum RTRW," jelas Marzuki. (Kominfo1/RD1)
Cegah Tumpukan Sampah, DLHK Tetapkan 112 TPS
Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki - Pekanbaru.go.id