PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, rutin melakukan patroli di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kacamayang.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menyebut, patroli dilakukan mengantisipasi pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di lokasi tersebut.
"Patroli rutin selalu saya ingatkan pada anggota," ujar Burhan Gurning, Kamis (3/9).
Menurutnya, RTH Putri Kacamayang sesuai arahan dari Walikota Pekanbaru Firdaus, tidak dibenarkan bagi PKL untuk berjualan dilokasi itu.
Ia menegaskan tidak melarang para PKL untuk berdagang, namun berdaganglah pada tempat yang semestinya, dan tidak melanggar tata tertib kota.
"Kami juga melakukan pendekatan persuasif. Kita minta mereka tidak berjualan pada tempat yang dilarang," terangnya.
Gurning juga menyebut, penertiban tidak hanya di seputaran RTH Putri Kacamayang saja, penertiban juga dilakukan dilokasi lainnya seperti sepanjang ruas Jalan HR. Subrantas, dan Jalan Arifin Achmad, dimana PKL kerap berjualan hingga memakan badan jalan.(Kominfo6/RD2)