PEKANBARU
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota
Pekanbaru telah mengumumkan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Jabatan Fungsional Guru dan
Non Guru.
Hal tersebut
diketahui berdasarkan surat Pengumuman Nomor: NOMOR :
810/BKPSDM-PPSI/2021/1860 dan NOMOR : 810/BKPSDM-PPSI/2021/1861 tentang
Hasil Seleksi dan usul NIPPPK Tenaga Fungsional Guru Tahap I dan Tenaga
Non Guru pada seleksi Penerimaan CASN pemerintah Kota Pekanbaru tahun
2021
Dari pengumuman
tersebut, diketahui Jumlah Peserta PPPK Guru pada seleksi tahap pertama
yang lulus berjumlah 164. Sedangkan pada seleksi PPPK Non guru jumlah
peserta yang lulus sebanyak 7 peserta.
Untuk
seleksi Penerimaan PPPK tenaga Fungsional Guru akan diadakan Seleksi
Tahap kedua untuk mengisi kekosongan formasi yang belum terisi pada
Seleksi PPPK guru tahap I.
Selanjutnya
peserta yang lulus diwajibkan untuk mempersiapkan berkas yang telah
ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai bahan untuk
mengusulkan NIPPPK atau omor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
Pengumuman hasil seleksi dan usul NIPPPK Tenaga Guru dan Non Guru dapat diunduh pada laman www.bkpsdm.pekanbaru.go.id.
(Kominfo3/RD1)