PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mewajibkan kepada pengelola
bioskop untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan
skrining terhadap pengunjung.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang
Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
level 2 tertanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Walikota
Pekanbaru Dr.H. Firdaus, S.T., M.T.
Pada
poin kedelapan di SE tersebut dijelaskan, pelaksanaan kegiatan bioskop
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat
perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan kuning
dapat beroperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Diantaranya,
pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat
terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian,
pengelola harus membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari
kapasitas ruangan, serta hanya memperbolehkan pengunjung dengan hasil
skrining hijau untuk masuk ke dalam ruangan.
Selanjutnya,
untuk usia pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke dalam area
bioskop. Terakhir, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan
minuman dalam area bioskop.
Seperti
diketahui, saat ini Kota Pekanbaru telah turun status dari PPKM level 3
ke level 2. Sesuai jadwal, PPKM level 2 dilangsungkan dari tanggal 21
September hingga 4 Oktober 2021 mendatang. (Kominfo2/RD1)