PEKANBARU
- Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tetap menjalankan protokol kesehatan
(Prokes) secara ketat bagi masyarakat yang melakukan uji KIR
kendaraan.
Walaupun Kota
Pekanbaru saat ini berada pada PPKM level 2, masyarakat yang melakukan
uji KIR kendaraan mesti mengikuti Prokes ketat. Masyarakat wajib
mengikuti 5 M, yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan,
Menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Sampai
saat ini kita tetap terapkan Prokes. Kita juga menyiapkan fasilitas
Prokes, seperti alat pengukur suhu tubuh dan tempat pencuci tangan,"
ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT PKB,
Zulfahmi, Rabu (15/12).
Menurutnya,
masyarakat yang akan mengakses layanan uji KIR kendaraan pertama harus
melalui pemeriksaan suhu tubuh. Mereka juga wajib menggunakan masker.
Bagi
mereka yang memiliki suhu badan melewati ambang batas ketentuan maka
tidak dapat mengakses layanan uji KIR. Masyarakat juga diarahkan
terlebih dahulu mencuci tangan ke tempat yang telah disiapkan.
Ada
dua tempat cuci tangan yang disiapkan UPT PKB Dishub Pekanbaru. Selain
hal itu, Zulfahmi mengaku juga memberikan imbauan kepada pengunjung
untuk tetap menerapkan Prokes di lingkungan UPT PKB.
"Ada
anggota kita setiap satu jam yang mengingatkan melalui pengeras suara
agar untuk menjaga jarak, dan ikut Prokes. Petugas memberi tahu kepada
pengunjung yang ada dilingkungan sini," pungkasnya. (Kominfo6/RD2)