PEKANBARU
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota menetapkan batas terendah
omzet kuliner yang bisa dikenai pajak. Pajak hanya dikenai kepada
pedagang kuliner yang omzetnya Rp15 juta per bulan.
Kepala
Bapenda Kota Pekabaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (29/5), mengatakan, data
jumlah restoran dan kafe berubah terus. Karena, ada usaha kuliner yang
baru buka, tapi sudah tutup beberapa bulan kemudian.
"Makanya, kami harus cepat mendaftarkan restoran atau kafe itu sebagai wajib pajak," ujarnya.
Namun,
Bapenda tak bisa memungut pajak restoran dan kafe sembarangan.
Pasalnya, Bapenda punya standar sebuah restoran dan kafe yang dikenai
pajak.
"Kalau ozmetnya di bawah Rp15 juta per bulan, maka tak kena pajak," ucap Ami.
Seperti
pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai
makanan. Guna memudahkan dalam mengutip pajak, pengelola Raun-Raun
diminta menjadi wajib pajaknya.
"Tapi,
mereka tak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini,
ada banyak gerai makanan. Makanya, kami data satu per satu," ujar Ami.
Sebagaimana
diketahui, bisnis kuliner tak menentu saat pandemi corona. Bapenda juga
tak bisa memastikan nilai pajak restoran dan kafe.
"Pajak
restoran dan hotel itu self asesmen (wajib pajak menentukan sendiri
nilai pajak yang dibayar. Jadi pajak dihitung berdasarkan nilai
omzetnya. Kalau kami tak yakin, maka kami periksa," sebut Ami.
(Kominfo1/RD1)