Bapenda Punya Batas Terendah Omzet Kuliner yang Dikenai Pajak


Image : Bapenda Punya Batas Terendah Omzet Kuliner yang Dikenai Pajak
Kepala Bapenda Kota Pekabaru Zulhelmi Arifin - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota menetapkan batas terendah omzet kuliner yang bisa dikenai pajak. Pajak hanya dikenai kepada pedagang kuliner yang omzetnya Rp15 juta per bulan. 

Kepala Bapenda Kota Pekabaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (29/5), mengatakan, data jumlah restoran dan kafe berubah terus. Karena, ada usaha kuliner yang baru buka, tapi sudah tutup beberapa bulan kemudian.

"Makanya, kami harus cepat mendaftarkan restoran atau kafe itu sebagai wajib pajak," ujarnya. 

Namun, Bapenda tak bisa memungut pajak restoran dan kafe sembarangan. Pasalnya, Bapenda punya standar sebuah restoran dan kafe yang dikenai pajak. 

"Kalau ozmetnya di bawah Rp15 juta per bulan, maka tak kena pajak," ucap Ami. 

Seperti pusat kuliner Raun-Raun di Jalan Arifin Ahmad, terdapat banyak gerai makanan. Guna memudahkan dalam mengutip pajak, pengelola Raun-Raun diminta menjadi wajib pajaknya.

"Tapi, mereka tak mau karena hanya menyewakan tempat. Di pusat kuliner ini, ada banyak gerai makanan. Makanya, kami data satu per satu," ujar Ami.

Sebagaimana diketahui, bisnis kuliner tak menentu saat pandemi corona. Bapenda juga tak bisa memastikan nilai pajak restoran dan kafe.

"Pajak restoran dan hotel itu self asesmen (wajib pajak menentukan sendiri nilai pajak yang dibayar. Jadi pajak dihitung berdasarkan nilai omzetnya. Kalau kami tak yakin, maka kami periksa," sebut Ami. (Kominfo1/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2025] Wako Imbau Anak Sekolah Pakai Masker, Bergejala ISPA Diizinkan Belajar dari Rumah [24/07/2025] Percantik Wajah Pekanbaru, Wako Tata Kembali Seluruh Taman Median Jalan [24/07/2025] Walikota Agung Dorong BPR Madani jadi Bank Syariah [24/07/2025] Atasi Kredit Bermasalah, PT BPR Pekanbaru Jajaki Kerjasama dengan Kejari [24/07/2025] Wako Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan Cegah Dampak Asap Karhutla [24/07/2025] Pemko Pekanbaru Belum Putuskan Kebijakan terkait Kabut Asap, Harus Berdasarkan Data Kualitas Udara