PEKANBARU - Mulai efektifnya kerjasama Bapenda bersama Kejari Pekanbaru terhadap penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terhutang, tak menampik kemungkinan kerjasama ini akan bertambah dalam penagihan pajak lainnya.
"Untuk penagihan pajak lain selain PBB potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD,red) bisa mencapai Rp 600 miliar . Memang dari sektor pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sektor PBB ini mencapai Rp400 miliar yang jadi piutang. Dari itu kita kerucutkan jadi Rp200 miliar yang bisa ditagih. Dikalkulasikan, PBB akan mendukung pemenuhan target PAD, di angka Rp120 miliar," ujar Norpendike selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Rabu (5/2).
Selan PBB, Dike, begitu dia akrab disapa memastikan pihaknya membuka peluang untuk juga menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menagih tunggakan pajak dari sektor lain yang jadi tanggung jawab Bapenda Pekanbaru.
"Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan penagihan bersama ini di sektor pajak lain,"katanya.
Diakui dia, ikut turun tangannya jaksa dalam penagihan tunggakan pajak ini memiliki dampak besar. Wajib Pajak (WP) yang selama ini ogah-ogahan menjadi sadar.
"Memang ada WP yang kaget kenapa jaksa yang memanggil. Kita kasih pengertian, ini juga agar muncul kesadaran masyarakat membayar pajak," ujarnya.
Disisi lain, Andi Suharlis MH selaku Kepala Kejari Pekanbaru menyampaikan bahwa fungsi Kejari bukan hanya pemutusan perkara saja. Juga ada fungsi pendampingan intansi pemerintah lain seperti MoU bersama Bapenda Pekanbaru dalam hal penagihan pajak.
"Alhamdulillah kalau dengan cara pendampingan seperti ini banyak WP yang sadar. Kita juga buka kesempatan lain untuk pendampingan instansi pemerintah di Pekanbaru menggunakan jasa Kejari," ungkapnya. (Kominfo1/rd1)