PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
Kota Pekanbaru dan seluruh camat se-Kota Pekanbaru bersama PT. Godang
Tua Jaya dan PT. Samhana Indah mengadakan rapat tentang Pengelolaan
Sampah dan Pungutan Retribusi di Kantor DLHK, Rabu (14/4).
Kegiatan
yang dipimpin oleh Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Dr .H. Marzuki, S.E., M.Si
didampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Hendra Afriadi, S.H., M.Si
dan diikuti oleh Camat se-Pekanbaru.
Pada
pertemuan ini, Camat se-Kota Pekanbaru meminta agar diadakan pertemuan 1
kali dalam sebulan antara Camat dan Dinas Lingkungan Hidup kota
Pekanbaru dengan pihak ketiga yaitu PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana
Indah.
Juga dalam
teknisnya, Camat se-kota Pekanbaru meminta data jumlah armada yang turun
untuk mengangkut dan menyisir sampah dalam sehari. Serta melampirkan
data supir, rute, dan jam pengangkutan sampah. Kemudian, Camat se-Kota
Pekanbaru meminta agar pungutan retribusi yang dilakukan petugas sesuai
SPT yang tertera dalam melakukan tugasnya.
Menangapi
hal ini, Plt. Kepala DLHK Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa retribusi
dan pengelolaan sampah berada di dalam naungan dinas.
Selanjutnya
juga dilakukan evaluasi rutin terkait kinerja di lapangan seperti
pengangkutan ada berapa armada mandiri yang berjalan akan dirapatkan
seperti apa kedepannya tentang pembagian rute pengambilan sampah.
"Jika
ada keluhan sampah atau adanya penumpukan sampah di pinggir jalan bisa
menghubungi call center (082171919992) sebagai tempat pengaduan
masyarakat,” terang Marzuki.
Ia
juga menegaskan bahwa setelah adanya rapat yang diadakan pada hari ini
bisa menjadi evaluasi bagi pihak ketiga untuk lebih memperhatikan jalan
protokol seputaran rumah pejabat dengan menyisir ke bagian tersebut yang
masih ada tumpukan sampah.
Inti
dari pertemuan rapat pada hari ini adalah untuk meningkatkan kerjasama
antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dengan pihak ketiga dibantu
oleh seluruh camat dan RT/RW setempat dalam membantu persoalan sampah
di lingkungan kota Pekanbaru. (Kominfo3/RD1)