PEKANBARU -- Setelah terhenti beberapa waktu lalu, pembahasan Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kembali digesa.
Bahkan dari hasil rapat yang digelar hari Ini Selasa (16/7/2019) di ruangan Banmus DPRD Kota Pekanbaru, diketahui Ranperda ini akan segera dilakukan pengesahan mengingat Ranperda PPJ sudah diajukan sejak tahun 2018 lalu.
"Sebagai ketua pansus kita sudah beberapa kali menggangendakan rapat pansus ini, dan kita targetkan minggu depan sudah finalisasi dan awal Agustus sudah bisa kita sampaikan," ungkap Ketua Pansus PPJ Dian Sukheri, Selasa (16/7/2019).
Diakui oleh Dian lagi, dari hasil rapat sementara belum ada kata sepakat terkait usualan kenaikan tarif yang diajukan oleh Pemerintah, mengingat belum semua anggota pansus mengikuti rapat yang telah diagendakan.
"Anggota pansus yang merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi masih berbeda pendapat, makanya kita akan agendakan lagi rapat pansus PPJ ini untuk segera difinalisasikan" Pungkas Dian.
Untuk diketahu, Ranperda PPJ ini merupakan perubahan Perda kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam pengajuan itu terdapat usulan perubahan terkait kententuan pasal 6 (a). Dimana semua tarif penerangan jalan ditetapkan 6 persen, selanjutnya diubah dan diklasifikasikan menjadi beberapa golongan. Diantaranya golongan sosial, golongan rumah tangga, golongan bisnis dan golongan industri. Yang kenaikan PJJ disesuaikan masing-masing golongan.(Kominfo9/RD3)