PEKANBARU - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru menegaskan, hewan ternak seperti sapi yang hendak dipasok ke Ibukota Provinsi Riau mesti dilengkapi dengan surat kesehatan.
Surat kesehatan sendiri merupakan upaya untuk mengantisipasi wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Jadi hewan ternak yang masuk Kota Pekanbaru harus memiliki surat kesehatan, untuk memastikan tidak terpapar PMK," ujar Kepala Distankan Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (31/5).
Saat ini, kata dia, tim dari Distankan terus melakukan pengawasan dan monitor terhadap kondisi hewan ternak di lapangan. Ia menyebut bahwa hasil investigasi masih bebas virus PMK.
Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang dipasok dari sejumlah daerah ke Kota Pekanbaru.
Distankan pun berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau serta dinas peternakan kabupaten/kota yang hewan kurbannya masuk ke Kota Pekanbaru.
"Kita sudah meminta bantuan untuk memantau tempat peternakan dan lokasi penampungan hewan kurban," tutupnya. (Kominfo6/RD3)
Surat kesehatan sendiri merupakan upaya untuk mengantisipasi wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Jadi hewan ternak yang masuk Kota Pekanbaru harus memiliki surat kesehatan, untuk memastikan tidak terpapar PMK," ujar Kepala Distankan Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (31/5).
Saat ini, kata dia, tim dari Distankan terus melakukan pengawasan dan monitor terhadap kondisi hewan ternak di lapangan. Ia menyebut bahwa hasil investigasi masih bebas virus PMK.
Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang dipasok dari sejumlah daerah ke Kota Pekanbaru.
Distankan pun berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau serta dinas peternakan kabupaten/kota yang hewan kurbannya masuk ke Kota Pekanbaru.
"Kita sudah meminta bantuan untuk memantau tempat peternakan dan lokasi penampungan hewan kurban," tutupnya. (Kominfo6/RD3)