Aktivitas Sekolah Sekali Seminggu Harus Izin Orang Tua Siswa.


Image : Aktivitas Sekolah Sekali Seminggu Harus Izin Orang Tua Siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengirim surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan izin sekolah sekali seminggu.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, jika diizinkan Kementerian, kebijakan itu tidak serta merta dilakukan. Jika persetujuan dari Kemendikbud diterima, kepala sekolah yang ada di Pekanbaru akan dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait bagaimana pola penerapan sekokah sekali seminggu ini.

"Penerapannya kan tidak serta merta. Kita sosialisasikan dulu, dan kalaupun dibuka dalam SOP kita itu, anak mesti diizinkan orang tua. Ada pernyataannya," jelas Ismardi, Selasa (11/8).

Surat untuk meminta izin pada dua Kementerian yakni Kemendikbud dan Kemenag untuk penerapan sekokah sekali seminggu sudah dikirimkan. "Sudah empat hari lalu dikirimkan. Kita masih menunggu jawaban," jelasnya.

Penerapan sekokah sekali seminggu memang memiliki mekanisme yang harus dilalui. Mekanismenya, ada surat dari Wali Kota dikirim ke kementerian untuk meminta persetujuan.

"Jadi masih tunggu izin Kemendikbud," tutupnya. (Kominfo3/RD1) 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[23/04/2026] Rumah Kompos Pemko Pekanbaru Tekan Volume Sampah di TPA Muara Fajar [23/04/2026] Kepala Kejati Riau Apresiasi Program Wako Pekanbaru dalam Mengolah Kompos [23/04/2026] Buang Sampah Ke Pekanbaru, DLHK Kembali Kandangkan 3 Unit Angkutan Mandiri Ilegal [22/04/2026] Sukseskan Lomba Aku Hatinya PKK, DKP Pekanbaru Bagikan Ratusan Bibit Cabai dan Terong [22/04/2026] Masjid Abid Sulthan Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah dan Pendidikan Masyarakat [22/04/2026] Satpol PP Pekanbaru akan Tertibkan PKL di Depan Pemancar RRI Jalan HR Soebrantas