Aktivitas Sekolah Sekali Seminggu Harus Izin Orang Tua Siswa.


Image : Aktivitas Sekolah Sekali Seminggu Harus Izin Orang Tua Siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengirim surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan izin sekolah sekali seminggu.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, jika diizinkan Kementerian, kebijakan itu tidak serta merta dilakukan. Jika persetujuan dari Kemendikbud diterima, kepala sekolah yang ada di Pekanbaru akan dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait bagaimana pola penerapan sekokah sekali seminggu ini.

"Penerapannya kan tidak serta merta. Kita sosialisasikan dulu, dan kalaupun dibuka dalam SOP kita itu, anak mesti diizinkan orang tua. Ada pernyataannya," jelas Ismardi, Selasa (11/8).

Surat untuk meminta izin pada dua Kementerian yakni Kemendikbud dan Kemenag untuk penerapan sekokah sekali seminggu sudah dikirimkan. "Sudah empat hari lalu dikirimkan. Kita masih menunggu jawaban," jelasnya.

Penerapan sekokah sekali seminggu memang memiliki mekanisme yang harus dilalui. Mekanismenya, ada surat dari Wali Kota dikirim ke kementerian untuk meminta persetujuan.

"Jadi masih tunggu izin Kemendikbud," tutupnya. (Kominfo3/RD1) 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[11/10/2026] Besok Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi [11/10/2026] Wawako Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus Gonjong Limo Periode 2025-2030 [11/10/2026] Wawako Ikut dalam Aksi Solidaritas Palestina di Kota Pekanbaru [10/10/2026] Wawako Pekanbaru Menjajal Langsung Lapangan Tembak di Batalyon Parako 462 Pasgat [10/10/2026] Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan Daerah Penghasil Atasi Lonjakan Harga Cabai Merah [10/10/2026] Aktivitas CFD Pekanbaru ditiadakan Untuk Besok