Aktivitas Sekolah Sekali Seminggu Harus Izin Orang Tua Siswa.


Image : Aktivitas Sekolah Sekali Seminggu Harus Izin Orang Tua Siswa.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengirim surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan izin sekolah sekali seminggu.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menyebut, jika diizinkan Kementerian, kebijakan itu tidak serta merta dilakukan. Jika persetujuan dari Kemendikbud diterima, kepala sekolah yang ada di Pekanbaru akan dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait bagaimana pola penerapan sekokah sekali seminggu ini.

"Penerapannya kan tidak serta merta. Kita sosialisasikan dulu, dan kalaupun dibuka dalam SOP kita itu, anak mesti diizinkan orang tua. Ada pernyataannya," jelas Ismardi, Selasa (11/8).

Surat untuk meminta izin pada dua Kementerian yakni Kemendikbud dan Kemenag untuk penerapan sekokah sekali seminggu sudah dikirimkan. "Sudah empat hari lalu dikirimkan. Kita masih menunggu jawaban," jelasnya.

Penerapan sekokah sekali seminggu memang memiliki mekanisme yang harus dilalui. Mekanismenya, ada surat dari Wali Kota dikirim ke kementerian untuk meminta persetujuan.

"Jadi masih tunggu izin Kemendikbud," tutupnya. (Kominfo3/RD1) 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[15/07/2025] Walikota Agung Dukung Produksi Film Di Bawah Langit Sungai Siak dan Pesona Melayu di Pekanbaru [15/07/2025] Wako Pekanbaru Tegaskan Penertiban Warung Remang-remang Berlanjut [15/07/2025] Dua Ribu Peserta Didik Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah [15/07/2025] Lelang 37 Jabatan Eselon II Pemko Pekanbaru, Wako Prioritaskan Untuk Internal [15/07/2025] Dishub Pekanbaru Gandeng Satpol PP Tertibkan Pak Ogah [15/07/2025] Satpol PP Pekanbaru Berencana Adopsi Sistem e-Tilang Tindak Pengendara Beri Uang ke Gepeng